Tabea, Sahabat Budaya
Hari ini saya Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Prov. Sulut didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya, Sejarah, Tradisi dan Permuseuman Grace A. E. Mandagi, SS dan tim menghadiri sekaligus menyaksikan kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic yang di dalamnya berupa agenda Penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Wakil Menteri Hukum & HAM kepada Pemerintah Sulut dalam hal ini diterima oleh Bapak Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven Kandouw di Atrium Mega Mall Manado.
Sebanyak sepuluh usulan budaya tradisional yang diajukan Pemprov Sulut melalui Dinas Kebudayaan telah tercatat dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Nasional yaitu Kolintang, Tari Kabasaran, Tari Maengket, Tari Mahambak, Rumambak, Cap Tikus, Rumages/Pengucapan, Cakalang Fufu, Dodol Amurang, dan Tinutuan.
Sebagai Kekayaan Intektual Komunal, sepuluh warisan budaya ini merupakan bentuk ekspresi budaya tradisional Indonesia yang legalitasnya dilindungi oleh undang-undang. Pencatatan beragam kekayaan intelektual komunal ini sangat penting dan strategis agar kekayaan budaya daerah kita tidak diklaim pihak asing.
Semoga upaya pemerintah yang didukung semua stakeholder kebudayaan ini semakin memacu semangat kita dalam membangun dan memajukan kebudayaan Sulawesi Utara yang kita cintai.
Salam hangat,
Jani N. Lukas
Kadisbud Sulut